Disperindag Dapat Laporan Tangki Motor Modifikasi

Disperindag Dapat Laporan Tangki Motor Modifikasi

NICKO/CE Aktifitas pengisian BBM di salah satu SPBU di Rejang Lebong--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRES.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM  (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong menerima laporan soal adanya pembelian BBM menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi.

Dimana diduga kendaraan tersebut membeli dengan melebihi batas pembelian maksimal yang ditetapkan. 

Disampaikan Kadisperindagkop-UKM RL, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Kabid Perdagangan Drs Samsul Bahri dengan adanya laporan tersebut pihaknya tidak dapat menindak secara langsung laporan tersebut.

Sehingga pihaknya akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada Satgas pangan, dan juga pihak Polda Bengkulu yang berwenang melakukan penindakan.

"Beberapa waktu lalu kami sudah menerima beberapa laporan soal pembelian BBM yang melebihi batas maksimal pembelian. Untuk itu kami akan menindaklanjuti kejadian ini dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak Polda," sampai Samsul.

Hanya saja menurutnya jika kedapatan konsumen yang membeli BBM melebihi batas maksimal pembelian yang ditetapkan.

Yang bersangkutan tersebut bisa diberikan sanksi.

Karena dapat merugikan konsumen lain yang sudah mengantri BBM tapi tidak mendapatkan BBM karena jatahnya diambil oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

"Sesuai aturan yang ditetapkan dengan dikuranginya stok BBM yang masuk ke SPBU, konsumen yang membeli melebihi batas pembelian maksimal akan diberikan sanksi oleh pihak Polda. Untuk sanksi tegasnya kami kurang paham, yang jelas akan ditindaklanjuti langsung oleh pihak Polda," sampainya. 

Masih dikatakan Samsul, pihaknya juga meminta, agar masyarakat yang melihat adanya indikasi kecurangan tersebut, dan merasa dirugikan, bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Agar bisa segera ditindak dan diamankan.

"Yang jelas, jika memang kejadian tersebut ada dan merugikan banyak orang, kami sarankan agar masyarakat melaporkan hal itu kepada yang berwenang," singkatnya. 

Sumber: