Menag Nasaruddin Umar Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik
Ilustrasi Mobnas -Ist-
---------- Forwarded message ---------
Dari: Lola Anggraeni <[email protected]>
Date: Sab, 14 Mar 2026 22.18
Subject:
To: <[email protected]>
CURUPEKSPRESS.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan bahwa fasilitas milik negara dimanfaatkan secara tepat sesuai peruntukannya.
Menurut Nasaruddin Umar, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memegang teguh nilai integritas, etika kerja, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas. Hal tersebut juga mencakup cara memanfaatkan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana yang disediakan negara untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pribadi, termasuk perjalanan mudik pada momentum Lebaran.
Larangan tersebut tidak hanya bersifat imbauan moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Meski demikian, Menteri Agama menjelaskan bahwa terdapat beberapa ASN yang tetap menjalankan tugas pada masa libur Lebaran. Misalnya, petugas yang terlibat dalam program pelayanan masyarakat seperti Rumah Ibadah Ramah Pemudik atau kegiatan pengamanan tempat ibadah. Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas dinas diperbolehkan selama benar-benar digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas resmi.
Sumber: