Tim Visitasi Verifikasi SIO RSUD Curup, Siap Ikuti Mekanisme yang Berlaku

Tim Visitasi Verifikasi SIO RSUD Curup, Siap Ikuti Mekanisme yang Berlaku

ARI/CE Rapat tim visitasi bersama RSUD Curup dan Pemkab Kepahiang.--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Tim visitasi dari perhimpunan rumah sakit (Persi) Provinsi Bengkulu melaksanakan verifikasi yang berkenaan dengan surat izin operasional (SIO) RSUD Curup.

Verifikasi tersebut digelar pada Senin (15/8) kemarin 

Disampaikan perwakilan perhimpunan rumah sakit (Persi) Provinsi Bengkulu, Hj Hendarini MM, jika tujuan diadakannya visitasi tersebut untuk mengevaluasi pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Curup, dengan mengklopkan perizinan lengkap.

"Kami disini untuk mengevaluasi perkembangan dan kemajuan RSUD Curup sejauh ini," ucapnya.

Selain itu lanjutnya, tim visitasi juga sebagai jembatan untuk membantu persoalan perizinan khususnya SIO RSUD Curup terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang hingga saat ini belum diterbitkan.

"Kami akan bantu bagaimana izin itu bisa diperoleh pihak RSUD Curup. Dimana tujuan akhirnya adalah ketika izin dimiliki, maka seluruh pelayanan kesehatan akan terus berjalan dan berkembang," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Hendarini, pada Senin kemarin pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap sumber daya manusia (SDM), alat-alat medis,  ruang rawat inap, serta sarana dan prasarana penunjang kesehatan lainnya.

"Semua itu akan kami nilai, yang kemudian direkomendasikan kepada Pemkab Kepahiang untuk mengeluarkan SIO nya," kata Hendarini.

Terpisah, Direktur RSUD Curup, dr Rheyco Victoria Sp An yang dikonfirmasi CE mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku di Pemkab Kepahiang dengan membayarkan biaya retribusi pembuatan izin. 

"Berapa pun nominalnya, RSUD Curup siap untuk membayar. Tapi harus sesuai, apabila yang diminta A, B dan C, maka itulah yang akan kami penuhi, jangan sampai ada permintaan tambahan yang muncul nantinya, semisal permintaan D," sampainya.

Rheyco melanjutkan, selama proses pemeriksaan Pemkab Kepahiang diberi waktu selama 28 hari yang terhitung sejak hari itu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Yang mengartikan pengeluaran SIO tidak serta merta langsung jadi.

"Artinya kita harus mengikuti proses tersebut," ujarnya.

Kemudian BPJS Kesehatan yang juga turut hadir dalan kegiatan visitasi tersebut, kata Rheyco, pihak BPJS memberikan kemudahan kepada kedua belah pihak khususnya RSUD Curup dengan dibuktikan adanya surat rekomendasi atau bukti sedang dilakukan visitasi.

"Namun dengan catatan kami (RSUD, red) harus rutin memberikan laporan terkait perkembangan kegiatan visitasi yang dilakukan setiap pekannya," beber Rheyco.

Sehingga tegasnya, seluruh pasien yang terjamin oleh BPJS Kesehatan tetap dilayani mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan SIO diterbitkan.

"Jadi kita masih bisa dan tetap melayani pasien BPJS dan klaim biayanya tetap berlanjut," tutup Rheyco.

Sumber: