Belum Serahkan Pengajuan Berkas Pencairan, DD 50 Desa Terancam Dipotong

Belum Serahkan Pengajuan Berkas Pencairan, DD 50 Desa Terancam Dipotong

NICKO/CEĀ  Kasi Sub Koordinasi Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa saat melakukan pengecekan berkas--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Lantaran belum menyerahkan pengajuan berkas pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2022. Sebanyak 50 desa di Kabupaten REJANG LEBONG terancam mendapatkan sanksi pemotongan anggaran DD pada tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Nenek 80 Tahun di Dusun Sawah Nyaris Terpanggang 

Ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL Suradi Rifai SP MSi melalui Kasi Sub Koordinasi Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Desi Musdalifah.

Diteragkannya jika pengajuan berkas pencairan DD tahap II selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2022 sudah diterima oleh pihak PMD, untuk ditindak lanjuti oleh pihak KPPN agar bisa dilaksanakan proses pencairannya. 

BACA JUGA :  Alasan Terlanjur Sakit Hati, Nenek Annisa Kekeh Tak Mau Buka Pagar 

"Kami tunggu 50 desa yang belum mengajukan berkas pencairan DD sampai tanggal 22 Agustus mendatang, karena KPPN menyampaikan proses pencairan DD sudah harus selesai pada tanggal 23 Agustus mendatang. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut desa yang bersangkutan belum mengajukan pemberkasan, ada kemungkinan mereka akan diberikan sanksi pemotongan anggaran DD pada tahun 2023," ujarnya. 

BACA JUGA :  Kasus Aborsi Tewaskan Gadis Cantik Asal Curup, JPU Hadirkan Ahli Forensik 

Adapun 50 desa yang belum mengajukan berkas pencairan tersebut sambung Desi, antara lain Desa Kota Padang Baru, Karang Baru, Guru Agung, Belumai I, Belumai II, Tanjung Sanai I, Tanjung Sanai II, Kasie Kasubun, Sindang Jaya, Belitar Muka, Kayu Manis, Air Dingin, Belitar Seberang, Kampung Melayu, Pagar Gunung, Selamat Sudiarjo, APK Bandung, Suban Ayam, Cawang Lama, Sumber Bening, Mojorejo, Talang Lahat, Batu Dewa, Perbo, Dusun Sawah, Lubuk kembang, Tabarenah, Tanjung Beringin, Kota Pagu, Duku Ulu, Duku Ilir, Kesambe Lama, Rombo Recap, Watas Marga, Teladan, Suka Marga, Lubuk Ubar, Pungguk Lalang, Tanjung Dalam, IV Suka Menanti, Bengko, Sinar Gunung, Lubuk Tunjung, Lubuk Belimbing I, Lubuk Belimbing II, Lubuk Bering Baru, dan juga Desa Sari Pulau.

"Untuk nama-nama desa yang disebutkan diatas merupakan desa di RL yang belum mengajukan pemberkasan pencairan DD. untuk itu kami berharap, sesegera mungkin perangkat desa yang bersangkutan bisa mengajukan pemberkasan pencairan," terang Desi. 

BACA JUGA :  Waduh! Sopir Angkot Cabuli Gadis Disabilitas 

Lebih lanjut dikatakan Desi, jika pihaknya akan memastikan sebelum tanggal 23 Agustus mendatang, desa yang bersangkutan sudah menyerahkan pengajuan berkas pencairan DD.

Tentunya dengan didorong langsung oleh para TA di desa bersangkutan, agar desa yang bersangkutan tersebut gerak cepat dalam melengkapi pemberkasannya. "Yang jelas, sama seperti pencairan sebelumnya, sebelum

 

Sumber: