Alasan Terlanjur Sakit Hati, Nenek Annisa Kekeh Tak Mau Buka Pagar

Alasan Terlanjur Sakit Hati, Nenek Annisa Kekeh Tak Mau Buka Pagar

NICKO/CE Rapat pertemuan dan mediasi yang dilakukan di Balai Desa Tabarenah--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun sudah dilaksanakan  mediasi antara Nenek Annisa (70) dengan tetangganya Nelly (45), yang difasilitasi Camat Kecamatan Curup Utara Budiman SPdI, permasalahan penutupan akses  jalan menuju rumah Nelly yang dilakukan Nenek Annisa warga Desa Tabarenah, belum juga menemukan titik temu.

Dengan alasan telah terlanjur sakit hati dengan cacaian tetangganya itu sang nenek tetap bersikeras untuk tidak mau melepaskan pagar yang menjadi yang dipasangnya beberapa hari lalu, sehingga tetangganya itu kesulitan untuk beraktivitas dan terpaksa harus menjari jalan alternatif lain untuk bisa berpergian.

BACA JUGA :  Laporkan "Oknum Sunat PKH" 

Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan setempat di Balai Desa Tabarenah Selasa (9/8) kemarin, yang juga dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas serta  perangkat desa setempat.

Nenek Annisa dengan tegas, menyatakan tetap belum bisa membuka pagar yang dipasangnya, meski secara terbuka Nelly sudah menyampaikan permohonan maaf pada sang nenek.

"Saya tidak akan memaafkan Nelly, dan tidak akan membuka pagar tersebut sampai akhir hayat saya," ujar Annisa pada saat mediasi dengan luapan emosi.

BACA JUGA :  383 WBP Diusulkan Terima Remisi 17-an 

Adapun alasan Annisa tidak mau memaafkan Nelly karena dirinya masih merasakan sakit hati yang mendalam atas hinaan yang dilontarkan Nelly.

Serta tidak mau membuka pagar dengan alasan takut kejadian sebelumnya terulang lagi.

Sementara itu, Camat Kecamatan Curup Utara,  Budiman SPdI, yang menjadi penengah pada mediasi tersebut mengatakan, membenarkan jika permasalahan tersebut  belum menemukan titik terangnya, karena yang bersangkutan tidak mau membuka pagar.

BACA JUGA :  Cairkan TPP Juni dan Juli, PNS Wajib ber-KTP Lebong 

Untuk itu pada persoalan pagar, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan cara akan mengakaji ulang soal bangunan jalan pada program kotaku didepan rumah nenek Annisa tersebut sudah dihibahkan atau belum.

Jika memang sudah dihibahkan, maka nenek Annisa bisa dianggap melanggar hukum jika memagar akses jalan umum

"Untuk permasalahan pribadi mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi untuk urusan pemagaran jalan umum itu bisa dikenakan sanksi hukum. Karena nya kami akan memastikan terlebih dahulu persoalan jalan yang dipagari tersebut. Dan itu tentunya akan dikaji ulang oleh pihak desa setempat juga," ujarnya.

Dikatakan camat, selain akan terlebih dahulu mengkaji soal pagar yang berada di jalan umum tersebut akan dibuka atau tidak, pihaknya akan membiarkan terlebih dahulu pagar tersebut menutupi jalan itu hingga emosi sang nenek meredah.

"Untuk permasalahan antara kedua belah pihak bisa kita anggap selesai, karena meskipun nenek Annisa belum bisa untuk  memaafkan Nelly, Nelly sudah mengakui kesalahannya, dan sudah menerima keputusan sang nenek jika pagar tersebut tidak bisa dibuka.

Hanya saja untuk permasalahan pagar kita akan tindaklanjuti, sembari saat ini biarkan saja dulu pagar tersebut tidak dibuka.

Siapa tau dalam beberapa hari ini Nenek Annisa berubah pikiran akan membuka pagar tersebut," tukasnya.

Sumber: