Simpan 1 Meter Kubik Kayu Meranti, Warga Pagar Gunung Diringkus
IST/CE Diduga hasil kayu jenis meranti dari salah satu warga Desa Pagar Gungung --
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Satgas Gakkum dan Satgas Cekal Operasi Wanalaga Nala 2022 Polres KEPAHIANG, Rabu (25/8) lalu, berhasil mengamankan seseorang yang tertangkap tangan menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat izin usaha hasil hutan.
Yang bersangkutan berinisial HS (48) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan KEPAHIANG, yang diamankan di rumahnya bersama dengan lebih kurang 1 meter kubik kayu jenis meranti yang diduga hasil perambahan dari kawasan hutan lindung.
Kapolres KEPAHIANG KBP Yana Supriyatna SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan penguasaan terhadap hasil hutan lindung tanpa izin sebagaimana mestinya.
"Giat ini dalam rangka Operasi Wanalaga Nala, kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang menyimpan cukup banyak kayu meranti yang diduga merupakan hasil pembalakan HL," kata Kasat.
Setelah dilakukan pemeriksaan sambung Kasat, benar saja yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti sah dari kepemilikan sedikitnya ada 1 meter kubik kayu tersebut.
Tambah Kasat, adapun rincian kayu jenis meranti yang berhasil diamankan dari rumah Tsk tersebut sebagai berikut, 15 keping papan, 3 kusen, 2 kaki meja, 1 balok kayu, 1 kusen jendela. Yang kesemuanya merupakan kayu jenis meranti, serta BB lain berupa, 1 mesin sugu, 1 palu, 1 kikir, 1 gergaji 1 penggaris, 1 meteran.
"Untuk total barang bukti kayu yang kami amankan dari tsk sejumlah lebih kurang 1 meter kubik," ujarnya.
Terhadap tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. Tegas kasat saat ini sudah diamankan di Mapolres KEPAHIANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: