4 Penambang Emas Meregang Nyawa, Polisi Lidik Pemilik Tambang
Ist/CE Polisi pasang garis pembatas di lokasi penambangan emas Tik Aseak Yang menewaskan 4 penambang--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca dikabarkan adanya 4 penambang emas yang meregang nyawa di lokasi lobang penambangan emas tradisional Tik Aseak Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, beberapa hari yang lalu.
Polisi masih terus bekerja untuk mengungkap penyebab dari kematian ke 4 penambang tersebut.
Sebagaimana dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim, Alexander SE, yang didampingi Kanit Pidum Ipda Amir menegaskan, bahwa pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan penyidikan serta olah TKP. Dan mengungkap siapa pemilik lobang tambang tersebut.
BACA JUGA:Tambang Emas di Lebong Makan Korban Jiwa, 4 Penambang Tewas
"Untuk kasus ini, masih terus kami dalami, dimana lokasi tempat 4 penambang yang meninggal dunia itu melakuka aktivitas penambangan sementara waktu kami tutup dengan cara dipasang garis polisi," kata Kanit.
Dijelaskan Kanit, hasil penyidikan sementara yang sudah dilakukan pihaknya, diketahui jika tambang tersebut merupakan tambang lama, yang baru akan kembali dibuka oleh ke 4 korban.
Sementara itu tegasnya, untuk mengetahui penyebab kematian dari ke 4 penambang itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis, yang sebelumnya juga sudah melakukan visum terhadap ke 4 jenazah.
"Untuk penyebab kematiannya, kami belum bisa menyebutkan, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter yang sudah memeriksa 4 jenazah saat setelah ditemukan," ujarnya.
Lagian tambah Kanit, pemeriksaan dugaan penyebab kematian dari ke 4 korbanpun tidak bisa pihaknya lanjutkan. Hal ini dikarenakan adanya surat pernyataan dari pihak keluarga yang sebelumnya menolak untuk ke 4 jenazah dilakukan otopsi.
Hanya saja tambahnya, saat ini pihaknya tengah mencari tahu siapa pemilik tambang dan siapa yang mempekerjakan ke 4 penambang tersebut.
"Untuk mengenai kematian korban penyidikannya kami hentikan, Tapi sejauh ini kita masih mencari tahu siap pemilik lubang tersebut," sampainya.
Atas musibah yang merenggut 4 nyawa ini, dirinya menegaskan kepada para penambang untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Apalagi diketahui kawasan tempat dijadikannya tambang tradisional tersebut merupakan kawasan hutan lindung atau TNKS.
Kanit menambahkan, jika nantinya masih didapati ada yang melakukan penambangan di lokasi TNKS, maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut melanggar hukum dan siap-siap para penambang tersebut akan tersandung dengan hukum yang berlaku.
"Kami ingatkan jangan lagi untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut," tegasnya.
Sumber: