Pedagang Kaki Lima Sadar Melanggar Aturan, Minta Relokasi Tempat Jualan Sebagai Solusi
IST/CE Pedagang Buah Kaki Lima--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Sadar telah melanggar aturan lantaran berjualan di badan jalan umum di sekitaran Taman Santoso KEPAHIANG.
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) buah di wilayah itu meminta solusi untuk relokasi tempat berjualan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ingin melakukan penertiban.
Sebagaimana disampaikan Sabda (34) salah seorang PKL buah di sekitaran Taman Santoso itu.
BACA JUGA:
Jika dirinya mengakui jika telah salah dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Hanya saja untuk berjualan buah, dirinya tak ada pilihan lain untuk tetap nekat berjualan di sekitaran Taman Santoso Itu.
Hal itu lantaran, tidak ada lokasi lain yang bisa ditempati untuk mereka berdagang buah.
“Kami akui kami memang salah telah melanggar aturan. Namun kami tak ada pilihan lain untuk tetap berjualan. Jadi jika seandainya ingin ditertibkan, kami minta pemerintah setempat menyediakan lokasi untuk kami berjualan dan memberikan solusi terbaiknya. Karena inilah mata pencaharian yang kami lakukan untuk menghidupi anak dan isteri,” ucapnya.
BACA JUGA:
- Putra Imbau Pedagang Taat Retribusi, PAD Untuk Pembangunan RL
- Daya Tarik Thrifting Tinggal Kenangan, Akankah Pedagang Thrift Gulung Tikar?
Dikatakan Sabda, jika sebelumnya penertiban PKL ini memang kerap dilakukan oleh Pemkab Kepahiang.
Hanya saja memang sampai saat ini, Pemkab Kepahiang belum menemukan solusi untuk menempatkan para pedagang buah ini untuk berjualan ditempat yang semestinya.
“Kami akan ikuti aturan yang ditetapkan di Kepahiang ini sesuai dengan Perda yang ada. Hanya saja kami ingin, ada lokasi khusus yang bisa digunakan secara khusus untuk pedagang buah berjualan di satu tempat. Tentunya lokasi itu juga sebisa mungkin masih disekitaran pasar ini,” terangnya.
BACA JUGA:
Senada disampaikan Leza (36) pedagang buah lainnya saat ditemui CE.
Sumber: