LENGKAP.. Ini Penjelasan Proyek BBWSS yang Diperankan TSK OTT
OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Kepahiang.-Ist-
KEPAHIANG,CURUP EKSPRESS.COM - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII, adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Diketahui anggaran proyek pada program tersebut biasanya melalui anggaran aspirasi dari DPR RI yang besarannya mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang Didi kepada wartawan menjelaskan, memang program peningkatan irigasi masyarakat tersebut menggunakan dana aspirasi yang diperuntukkan kepada masyarakat.
Namun harus memiliki kriteria, seperti memiliki kelembagaan petani di Desa yang akan mendapatkan program itu.
BACA JUGA:
"Biasanya kita dari pihak BBWSS akan turun ke lokasi, memeriksa daerah yang diajukan untuk program P3-TGAI. Jika layak biasanya di rekomendasi, karena program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," sampainya.
Untuk dana aspirasi ini lanjut Didi, nantinya akan langsung disalurkan ke kelompok tani atupun kepada petani yang ada di desa di tingkat kabupaten.
Dan untuk dana aspirasi ini, biasanya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
"Kita bermitra dengan komisi 5 yang khusus menangani infrastruktur. Jadi biasanya anggaran tersebut langsung diberikan kepada kelompok tani untuk perbaikan irigasi," jelasnya.
Sementara terkait dengan pemberian bantuan perbaikan irigasi di Kabupaten Kepahiang, diketahui jumlahnya ada sekitar 16 desa dan terbagi menjadi beberapa kelompok. Hanya saja dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Kepahiang Polda Bengkulu, nampaknya beberapa desa sudah menyalahgunakan anggaran yang diberikan, dengan memberikan fee kepada TSK OTT.
Besaran fee yakni Rp 40 juta kepada kedua TSK yang sudah diamankan, yakni Kasi Pemberdayaan Desa PMD Kepahiang KR, dan juga salah seorang Bacaleg Kepahiang Dapil II FR.
Tak hanya itu, dari informasi yang diterima CE, ada 6 desa yang sudah menyerahkan fee kepada kedua TSK yang saat ini sudah dalam proses tahanan.
Diantaranya Desa Tanjung Alam, Bogor Baru, Kampung Bogor, Suro Lembak, Pagar Gunung, dan untuk satu desa lainnya belum diketahui pasti, serta terbagi menjadi 2 kelompok.
Sementara 10 desa lainnya, diketahui belum memberikan uang fee kepada TSK yang bersangkutan.
Sumber: