Yuk!! Kenali Kelompok Jabatan ASN Sesuai UU Nomor 5
ILUSTRASI/NET --
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Setiap instansi baik yang ada dalam Pemerintah maupun vertikal pasti memiliki tingkat jabatan, tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi ASN yang sudah lama mengabdi, mungkin sudah tahu terkait kelompok jabatan.
Mulai dari yang rendah dengan kelompok jabatan yang tinggi. Tetapi ASN yang baru mungkin masih bingung terkait kelompok jabatan yang dimaksud.
Makanya, curupekspress.disway.id, bakal menyajikan informasi berkaitan tentang kelompok jabatan ASN.
Dimana pembagian kelompok jabatan ASN ini telah merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bahkan informasi kelompok jabatan tersebut, juga telah dimuat dalam IG resmi @bkngoidofficial. Berikut kelompok jabatan ASN :
BACA JUGA:
- Ibadah Haji 2023: Konsentrasi Pemerintah Pada Kesejahteraan Jamaah
- Harga Rumah Subsidi Naik, Begini Besarannya per Daerah
- Jabatan Administrasi
PADA jabatan ini, terdiri dari 3 jabatan yaitu :
1. Jabatan Administrator
2. Jabatan Pengawas
3. Jabatan Pelaksana
- Jabatan Fungsional
PADA jabatan ini terdiri 2 macam jenjang yakni jenjang keahlian dan jenjang terampil. Untuk jenjang keahlian, meliputi :
Sumber: