Passing Grade yang Harus Dicapai pada SKD CPNS 2023, Berikut Penjelasannya!

Passing Grade yang Harus Dicapai pada SKD CPNS 2023, Berikut Penjelasannya!

Screnshoot nilai ambang batas SKD CPNS.-istimewa-

225 untuk TKP.

5. Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah:

65 untuk TWK;

80 untuk TIU; dan

166 untuk TKP.

6. Ketentuan passing grade di atas dikecualikan (tidak berlaku) bagi kategori pelamar berikut:

Lulusan terbaik berpredikat cumlaude (Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85)

Diaspora (Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85)

Penyandang disabilitas (Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60)

Putra/ putri wilayah Papua (Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60).

Perlu diketahui, TWK adalah tes yang berkaitan dengan tema nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Kemudian, TIU adalah tes yang memuat pertanyaan terkait Kemampuan Verbal (analogi, silogisme, analitis), Kemampuan Numerik (berhitung, deret angka, soal cerita, perbandingan kuantitatif), hingga Kemampuan Figural (analogi, serial, ketidaksamaan).

Sementara TKP adalah tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai terkait dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, teknologi informasi dan komunikasi, dan anti-radikalisme.

BACA JUGA:

Sumber: