Caleg di Kepahiang Diminta Segera Laporkan Akun Medsos Resmi ke KPU, Selambat-lambatnya H-3 Sebelum Kampanye
Komisioner KPU Kepahiang.-NICKO/CE-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah dilaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kemarin. Para Caleg diminta untuk segera melaporkan akun medsos masing-masing kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang.
Dimana untuk melaporkan akun resmi media sosial (medsos) Caleg ke KPU Kepahiang itu. Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Pendaftaran akun Media Sosial milik Peserta Pemilu dalam hal ini Caleg, diatur pada ayat (1). Dan wajib dilakukan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye," ujar Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Rhamadan.
BACA JUGA:
- KPU Kepahiang Deklarasikan Tolak Tandatangani NPHD, Ini Penjelasannya
- Soal Anggaran Minim, Pilkada 2024 di Kepahiang Terancam Batal
Dikatakan Anthaka, pihaknya juga sudah mendapatkan PKPU nomor 20 tahun 2023. Dalam PKPU terbaru itu, mengatur pelaksanaan kampanye. Salah satunya kampanye dengan menggunakan akun Media Sosial (Medsos).
"Untuk 1 Partai Politik diperbolehkan kampanye melalui 20 akun Medsos dari berbagai platform yang ada, seperti, Facebook, instagram, X dan sejumlah akun Medsos lainnya. Untuk itulah akun resmi medsos Caleg wajib dilaporkan," terangnya.
Anthaka juga menjelaskan, pendaftaran akun Media sosial milik peserta pemilu ini didaftarkan sebelum tanggal 28 November 2023. Bahkan akun Media sosial tersebut juga, sebelum tanggal 28 November 2023 diserahkan ke KPU Kepahiang.
"Saat sudah masa kampanye, peserta pemilu dipersilahkan untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.
BACA JUGA:
- KPU Kepahiang Segera Terima 571. 875 Surat Suara untuk Pemilu 2024
- Anggaran Pilkada 2024 di Kepahiang Sangat Minim, Ini Penjelasan KPU Terkait Hal Itu!
Selain itu Anthaka juga menambahkan, jika pada Pemilu 2019 lalu, akun Media sosial peserta pemilu dibatasi 10 akun saja. Dan nantinya akun medsos dari peserta pemilu, juga harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye sesuai aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Kalau nanti ada akun medsos (Peserta Pemilu, red) melakukan kampanye, dan itu tidak terdaftar di KPU. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepahiang, sanksi apa yang akan diberikan," tutupnya.
Sumber: