KPU Kepahiang Deklarasikan Tolak Tandatangani NPHD, Ini Penjelasannya

KPU Kepahiang Deklarasikan Tolak Tandatangani NPHD, Ini Penjelasannya

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok Spd.-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal beberapa waktu lagi. Tensi antara Pemkab Kepahiang dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang bergejolak. 

Bagaimana tidak, ini lantaran baru-baru ini KPU Kepahiang mendeklarasikan penolakan secara tegas untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang wajib ditandatangani paling lambat 10 November nanti. 

Salah satu persoalannya lantaran anggaran hibah Pemilu yang diberikan Pemkab Kepahiang kepada KPU dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan. Atau bisa dikatakan sangat minim.

BACA JUGA:

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok SPd menjelaskan, setelah di rasionalisasi bersama Kesbangpol beberapa waktu lalu. Pihaknya sudah mengusulkan anggaran Pemilu Rp 23 miliar kepada Pemkab Kepahiang. Hanya saja nampaknya, usulan tersebut tidak diindahkan oleh Pemkab Kepahiang, dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada. 

Sehingga untuk saat ini, diketahui Pemkab Kepahiang hanya akan memberikan hibah Rp 17 miliar untuk Pemilu 2024.

"Kita sudah melakukan pengkajian data sesuai dengan kebutuhan Pemilu. Sehingga munculah angka Rp 23 miliar untuk kebutuhan Pemilu. Jadi jika Pemkab tetap bersikeras tak mau menambah anggaran yang ada, kita tidak akan menandatangani NPHD hingga 10 November nanti," jelas Ikrok.

Ditegaskan Ikrok, apa yang dilakukan pihaknya ini bukan tidak alasan. Melainkan sesuai data yang sudah dikaji pihaknya, anggaran Rp 17 miliar tidak akan cukup untuk Pemilu 2024. 

Bahkan diterangkannya, pihak KPU siap adu data dengan Pemkab Kepahiang terkait kebutuhan anggaran Pemilu, dan juga anggaran yang dirasionalisasi.

"Kita adu saja data yang ada, karena kami juga ingin tahu anggaran mana saja yang dirasionalisasi oleh Pemkab Kepahiang, sehingga anggaran hibah untuk KPU sangat minim ini. Karena pengkajian yang dilakukan Pemkab Kepahiang ini, rasionalisasinya hanya penggunaan terhadap kebutuhan rutin saja," terangnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut ditegaskan Ikrok, jika menjelang 10 November nanti tidak ada juga anggaran hibah tambahan untuk KPU. Maka pihaknya akan membuat berita acara, agar keputusan lebih lanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak Kemendagri untuk memutuskan nanti.

"Kebutuhan adhoc saja sudah dikaji akan menghabiskan anggaran Rp 13 miliar lebih. Sehingga dengan anggaran Rp 17 miliar, bagaimana kita mau mengelolanya. Perlu diketahui, tahapan pemilu itu bukan hanya soal pemungutan suara saja. Tapi sampai selesai pemilihan kepala daerah nanti, itu masih ada tahan Pemilu yang dilakukan pihak KPU. Untuk itu, jika memang tidak ada jalan keluarnya, kita serahkan saja kepada Kemendagri," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd mengatakan, terkait dengan anggaran hibah Rp 17 miliar yang dinilai minim oleh pihak KPU. Pihak Pemkab hanya akan menunggu kabar lebih lanjut hingga 10 November nanti. Dimana dijelaskan Sekda, jika memang ada kendala terhadap sejumlah kegiatan Pemilu dengan anggaran Rp 17 miliar itu. Maka akan dibahas terlebih dahulu bersama banggar, dan juga KPU dan Bawaslu.

Sumber: