Kerugian Negara Naik Jadi Rp600 Juta Lebih, Ratusan Saksi Diperiksa, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Kajari Rejang Lebong.-Dok/ce-
Menurut Kajari, semua pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan terhadap alur honorarium TKS akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami bekerja sesuai aturan dan profesional. Pemeriksaan dilakukan bertahap, mulai dari korban, bendahara, staf dinas, hingga pejabat yang kemungkinan tahu atau pernah terlibat dalam kebijakan honorarium tersebut,” ungkap Fransisco.
BACA JUGA:Pemda Wajib Tahu, KPK Teken Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Deklarasi Anti Korupsi, Tanda Komitmen Jaga Integritas
Penyidik masih fokus untuk menelusuri pola aliran dana dan kemungkinan ada aktor intelektual di balik praktik ini. Dugaan adanya sistematisasi dalam pemotongan honor membuat kejaksaan harus cermat dan teliti dalam mengungkap peran masing-masing pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada satu orang. Jika ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kajari.
Sumber: