Ternyata Sertipikat Elektronik Punya Manfaat yang Besar, Cek Disini!

Sertipikat elektronik --
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan transformasi besar dalam pengelolaan data pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kementerian.atrbpn dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat digitalisasi layanan publik.
Perubahan ini menandai berakhirnya era sertipikat tanah fisik yang selama ini hadir dalam berbagai warna dan jumlah lembar halaman. sertipikat Elektronik kini tersimpan secara aman dalam brankas elektronik milik pemegang hak, yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
BACA JUGA:Program Redistribusi 2023, Terget 400 Bidang Tanah Bersertipikat
Pemegang hak atas tanah kini dapat mencetak Salinan Resmi Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan dengan menggunakan kertas berstandar khusus (secure paper) dalam format satu lembar bolak-balik. Meski digital, sertipikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum.
Bagi masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu proses registrasi dan aktivasi akun agar dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
Sementara itu, pemegang sertipikat analog yang ingin beralih ke versi elektronik dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama di Kantor Pertanahan terdekat. Namun perlu diketahui, penerapan Sertipikat Elektronik saat ini baru dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan layanan elektronik.
BACA JUGA:Sertipikat 7 Aset Pemkab Segera Rampung
BACA JUGA:51 Bidang Tanah Milik Pemkab, Diusulkan Bersertipikat Tahun ini
Manfaat Besar Sertipikat Elektronik
Transformasi ini membawa sejumlah manfaat penting, antara lain:
1. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pendaftaran tanah.
Sumber: