Kades dan Perangkat Dilarang jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Pranoto Majid.-DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong tidak diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Meski begitu, mereka masih diperkenankan untuk terlibat dalam struktur organisasi koperasi, tetapi terbatas hanya sebagai anggota Dewan Pengawas.
Hal ini sebagaimana disampaikan Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
"Kades dan perangkat desa itu sebagaimana aturannya tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih," ucapnya.
BACA JUGA:Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Nikmati Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Pelantikan PAW Kades Kosong Tunggu Permendagri
Ia menegaskan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi yang melibatkan masyarakat luas.
"Tapi mereka masih bisa berkontribusi melalui posisi sebagai pengawas di koperasi itu. Bahkan untuk kades dan lurah eks, karena jabatannya, mereka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas," jelas Pranoto.
Menurutnya, penunjukan eks kades dan lurah sebagai Ketua Dewan Pengawas dimaksudkan agar mereka tetap dapat berperan aktif dalam pengawasan jalannya koperasi tanpa melanggar aturan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Desa di Rejang Lebong Dijabat Kades PAW
BACA JUGA:Ratusan Warga di Desa Ini Kembali Ikuti Pilkades, Ada Apa?
"Diharapkan struktur ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional Koperasi Merah Putih yang baru saja dibentuk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) menyebutkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut telah mencapai 100 persen per tanggal 3 Juni 2025 lalu. Saat ini, seluruh koperasi yang telah dibentuk tengah memasuki proses pembuatan akta notaris.
Sumber: