Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Nikmati Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi

Kegiatan press release mantan Kades di Rejang Lebong.-NICKO/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Supran Efendi (42), mantan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Supran diamankan lantaran diketahui telah menggelapkan Dana Desa (DD) hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 533 juta. Padahal diketahui, dia baru saja keluar dari penjara akibat kasus hukum yang menimpanya.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Tipidkor Aipda Riko Andrica menjelaskan, pada tahun 2017 lalu Desa Turan Baru Kecamatan Curup mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran itu salah satunya diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan fisik. Dimana saat anggaran DD digelontorkan, tersangka sudah menjabat sebagai kepala desa dan menguasai secara penuh keuangan desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan anggota Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
BACA JUGA: Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun! 2 Pejabat Waskita Resmi Ditahan
BACA JUGA:Terbongkar! Kepala Desa di Tulungagung Ditahan karena Korupsi Dana Desa
"Akibat penyalahgunaan ya g dilakukannya, pembangunan fisik pada tahun 2017 lalu tidak sesuai spesifikasi, sehingga timbullah kerugian negara," jelasnya.
Kanit menerangkan, kerugian negara itu timbul atas semua kegiatan fisik atau pembangunan pada periode September - Desember 2017 lalu. Dimana tersangka yang menguasai secara penuh anggaran itu, nekat mempergunakannya untuk kebutuhan pribadi. Baik untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang dan modal pencalonan kades, foya-foya dan sebagainya.
"Uang tersebut habis digunakan secara pribadi oleh tersangka. Baik itu untuk kebutuhan pribadi, dan juga foya-foya," terang Kanit.
BACA JUGA:Mencengangkan! Dugaan Korupsi Pertamina Nyaris Rp1.000 Triliun, Kejagung Diminta Bertindak
BACA JUGA:Korupsi di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sementara itu saat ditanya apakah ada upaya penyitaan aset milik mantan kades tersebut jelas Kanit, sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan penyitaan. Kanit juga menerangkan, saat ini pihaknya masih menelusuri apakah ada aset yang dananya berasal dari uang hasil korupsi atau tidak. Karena dalam waktu dekat, pelimpahan tahap kedua bakal segera dilakukan ke Kejari Rejang Lebong. Sehingga tersangka bisa segera disidangkan dan menjalani masa hukumannya.
"Untuk penyitaan aset masih terus diupayakan, kita masih akan telusuri lagi hingga tuntas. Namun yang jelas, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan berkas yang bersangkutan ke kejari," tutup Kanit.
Sumber: