Masih Nekat Makan Makanan Kaleng Penyok ? Simak Dampaknya bagi Kesehatan
Ilustrasi kemasan penyok-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Makanan kaleng telah lama menjadi pilihan masyarakat karena kepraktisannya serta daya simpan yang relatif panjang. Produk ini dinilai mampu memenuhi kebutuhan pangan, terutama dalam situasi darurat, perjalanan, atau ketika waktu memasak terbatas. Meski demikian, di balik keunggulan tersebut, keamanan Makanan kaleng sangat bergantung pada kondisi kemasannya. Kerusakan sekecil apa pun pada wadah kaleng dapat berdampak serius terhadap mutu dan keamanan pangan yang ada di dalamnya.
Kaleng yang penyok, berkarat, atau menggembung merupakan tanda peringatan yang tidak boleh diabaikan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran sehingga memungkinkan masuknya mikroba berbahaya. Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Eko Hari Purnomo, menegaskan bahwa makanan kaleng dengan kemasan yang tidak utuh tidak layak untuk dikonsumsi. Ia mengingatkan bahwa mengonsumsi produk semacam ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.
Eko menjelaskan bahwa makanan kaleng merupakan bahan pangan yang diawetkan melalui proses pengemasan dalam wadah kedap udara, kemudian dipanaskan atau disterilisasi pada suhu tertentu. Proses ini bertujuan untuk membunuh mikroorganisme penyebab pembusukan sehingga makanan dapat disimpan dalam waktu lama tanpa penambahan bahan pengawet. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun, keberhasilan metode pengawetan ini sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni ketepatan proses pemanasan dan terjaganya integritas kemasan.
BACA JUGA: Menaker Siapkan Transformasi BLK, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Honda Brio Satya S CVT Resmi Meluncur, Ini Daftar Harga Lengkap Mobil LCGC Januari 2026
Menurut Eko, kemasan berfungsi sebagai penghalang utama yang menjaga sterilitas produk. Apabila kemasan mengalami kerusakan, maka fungsi perlindungan tersebut hilang. Salah satu indikasi paling mudah dikenali adalah kaleng yang tampak menggembung. Kondisi ini menandakan kemungkinan adanya aktivitas mikroba di dalam kaleng yang menghasilkan gas. Meskipun tidak semua pertumbuhan mikroba selalu menyebabkan kaleng mengembang, keberadaan kaleng kembung sebaiknya menjadi alasan kuat bagi konsumen untuk tidak mengonsumsinya.
Selain menggembung, penyok dan karat juga merupakan bentuk kerusakan yang patut diwaspadai. Penyok dapat melemahkan struktur kaleng, sementara karat berpotensi menimbulkan lubang kecil yang tidak kasatmata. Kedua kondisi tersebut dapat menyebabkan kebocoran secara perlahan. Jika kebocoran terjadi, udara dan mikroorganisme dari lingkungan luar dapat masuk ke dalam kaleng dan berkembang biak. Akibatnya, makanan di dalamnya menjadi tidak steril dan mengalami pembusukan.
Kerusakan pada isi kaleng biasanya dapat dikenali melalui perubahan fisik. Makanan yang berlendir, berbau tidak sedap, atau mengalami perubahan warna merupakan tanda bahwa produk telah rusak dan tidak aman untuk dikonsumsi. Dalam kondisi demikian, Eko menyarankan agar konsumen tidak mengambil risiko dengan tetap mengonsumsi makanan tersebut, meskipun tanggal kedaluwarsanya belum terlampaui.
Sebagai langkah perlindungan tambahan, masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Produk makanan kaleng yang beredar secara legal wajib memiliki nomor MD untuk produk dalam negeri dan nomor ML untuk produk impor. Keberadaan nomor tersebut menunjukkan bahwa produk telah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Yuk Kenalan dengan Camilan Tradisional Berbahan Tepung Kacang Hijau
BACA JUGA: Sering Dianggap Penolong, Ternyata Ini Efek Alkohol dan Kafein pada Migrain
Eko mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab. Sikap teliti dalam memeriksa kondisi kemasan sebelum membeli dan mengonsumsi makanan kaleng merupakan langkah sederhana, tetapi sangat penting untuk mencegah risiko gangguan kesehatan.
Dengan memperhatikan kondisi fisik kemasan serta memastikan adanya izin edar resmi, masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga dari risiko bahaya pangan, sekaligus menerapkan perilaku konsumsi yang lebih bijak dan aman.
Sumber: