Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp76 Miliar Terus Bergulir, Sekretaris Disdik Rejang Lebong Dipanggil Ja
Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp76 Miliar Terus Bergulir, Sekretaris Disdik Rejang Lebong Dipanggil Jaksa-razik/ce-
CURUPEKSPRESS.COM - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali memanggil pejabat kunci di lingkungan Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.
Kali ini, Penyidik Kejari Rejang Lebong meanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanafi, S.Pd, Selasa (10/12), yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja (Satker) Dana BOS pada periode anggaran tersebut. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.15 WIB. Saat Dimintai keterangan Usai pemeriksaan, ia membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rejang Lebong.
“Benar, hari ini saya dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS di beberapa SMP,” ujarnya singkat.
BACA JUGA:TMMD Ke-127 Bangun Jalan Penghubung Desa di Curup
BACA JUGA:Eks Kepala SMPN 2 Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Mencuat
Ia juga mengakui bahwa kapasitasnya sebagai Ketua Tim Satker Dana BOS tahun 2023–2024 menjadi salah satu alasan pemanggilan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang turut diperiksa oleh penyidik.
“Soal jumlah SMP yang diperiksa saya kurang tahu. Yang jelas, sebelumnya sudah ada beberapa pihak lain yang juga dipanggil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut.
“Yang bersangkutan kita panggil dan periksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Hironimus.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS dengan total nilai mencapai Rp76 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Menurut Hironimus, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memanggil seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan Dana BOS, baik di tingkat dinas maupun satuan pendidikan.
“Semua pihak yang dianggap perlu akan kita panggil untuk dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong,” tegasnya.
BACA JUGA: Sering Diabaikan, Ini Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Bisa Gagalkan Perjalanan
BACA JUGA:Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berjalan. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya kepala sekolah dan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada mekanisme pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban Dana BOS di tingkat SD dan SMP selama dua tahun anggaran terakhir.
Sumber: