Kasus KDRT Menurun

Kamis 22-11-2018,12:38 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

CURUP, CE - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Rejang Lebong tahun 2018 ini, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 21 November 2018 kasus KDRT hanya 7 kasus. Jumlah ini jika dibandingkan tahun sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menangani 14 kasus KDRT. "Berdasarkan hasil penanganan yang dilakukan, alasan yang kerap menjadi faktor pendorong terjadinya kekerasan rumah tangga adalah ekonomi," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK. Lebih lanjut, Kasat menyampaikan 7 kasus sebagian diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). "6 kasus sudah dilimpahkan, sisanya masih kita lengkapi berkasnya," tambahnya.

Disisi lain, Kasat menyampaikan untuk masalah KDRT warga bisa melapor langsung ke aparat kepolisian karena KDRT sendiri adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaksud dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). "Baik KDRT nonfisik maupun fisik, seperti dibentak atau dibiarkan alias tidak diberi nafkah, dan fisik yaitu pemukukan atau kekerasan. Jadi bagi IRT merasakan dua hal itu, bisa langsung melapor dan ada UU KDRT ini," ujarnya.

Sementara untuk menangani kasus KDRT pihaknya terus turun untuk melakukan sosialisasi.  "Tentu peran kita semua sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti itu. Dan kami juga terus berupaya bagaimana khususnya di Rejang Lebong ini dapat terhindar dari hal tersebut," tandasnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait