Puskesmas Curup Timur
CURUP TIMUR, CE - Stiker pelarangan merokok di tempat kawasan tanpa rokok (KTR) yang dipasang oleh pihak Puskesmas Curup Timur belum diindahkan oleh masyarakat.
Disampaikan Kepala Puskesmas Curup Timur Reni Roniati, bahwa KTR sudah sudah ada perda dari Bupati dilarang merokok di tempat umum, tempat ibadah dan di sekolah. Pihak Puskesmas punya pemegang program KTR langsung jadi sudah sosialisasi kepada masyarakat, sosialisasi di posyandu.
"Follow up nya kita sudah pasang stiker di sekolah, tempat umum dan di sekolah, perkantoran dilarang merokok, tetapi masih ada yang melanggar," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa pihak puskesmas sudah memasang stiker pelarangan merokok yang sudah ditempel tetapi masih juga ada yang melanggar, hal tersebut menurutnya sangat susah dirubah oleh perokok. Pihaknya juga berusaha memberikan pengertian kepada pmasyarakat perokok tersebut dan masukan bahwa bahaya merokok.
"Untuk merubah kebiasaan merokok tersebut sangat susah, tetapi kami sudah berusaha memberikan pemahaman," ujarnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa sebenarnya ada sanksi yang melanggar tempat yang sudah dilarang merokok dan sudah ada perdanya, yakni kalau ketahuan merokok yang sudah dilarang akan terkena sanksi denda 500 ribu kalau ketahuan oleh pihak terkait.
"Sebenarnya sanksi orang yang melanggar peraturan KTR tersebut 500 ribu kalau ketahuan di tempat yang sudah diamankan," katanya.