CE ONLINE - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Kemenag Rejang Lebong, mempertanyakan dan menggugat pihak Pemkab. Ini setelah ASN tersebut merasa lahan milik mertuanya diserobot pemerintah sampai dengan munculnya sertifikat milik Pemkab Rejang Lebong. Dimana ASN yang menjadi ahli waris ini mempertanyakan dasar pembuatan sertifikat atas nama pihak pemkab Rejang Lebong tersebut.
"Kita mempertanyakan dan juga termasuk menggugat pemkab, karena mereka ini menyerobot lahan milik mertua saya," sampai Supani, ahli waris yang berstatus ASN Kemenag Rejang Lebong kepada wartawan.
Dikatakannya, jika lahan yang berada di Pasar Atas tersebut, saat ini kondisinya dibangun los dan menjadi salah satu lokasi pembuangan sampah diwilayah tersebut. Padahal menurutnya tanah tersebut adalah milik mertuanya, yang dibeli pada tahun 1965, dengan pembayaran secara mengangsur sebanyak 2 kali pada bulan 6 tahun 1965 tersebut. Waktu setelah pembelian, pihaknya menegakkan pondok papan untuk berdagang, dan pada tahun 1978 pihaknya membayar pajak kepemilikan lahan.
"Namun sayangnya lahan yang sama tersebut disertifikatkan atas nama Pemkab tahun 1988, saat itu karena rezim orde baru orang tuanya tidak bisa mempertahankan. Beberapa waktu lalu kami menemukan surat mengenai dokumen kepemilikan lahan mertua ini dilemari lama, setelah itu kami pelajari selama satu tahun ini, dan saat ini kami baru memberanikan untuk mempertanyakan," ungkapnya.
Dimana pihaknya sendiri hanya ingin pembuktian dasar mereka mengeluarkan sertifikat, dimana menurutnya lahan tersebut tidak pernah dihibahkan dan dijual kepada siapapun. Adapun jika memang ada yang menghibahkan dan menjual pihaknya sendiri ingin dibuktikan dengan legalitas. Pasalnya jika memang hal tersebut ada, pihaknya sendiri sah dan rela saja untuk memberikan lahan tersebut pada pihak pemkab Rejang Lebong.
"Namun jika memang tidak ada, maka kita ingin ini dikembalikan atau memang jika ingin lahan tersebut, karena sudah menjadi los pasar, kami menuntut ganti rugi," terangnya.
Disisi lain lahan tersebut sendiri berukuran 8 X 18,5 meter. Saat ini sudah dilakukan ukur ulang oleh pihak BPN Rejang Lebong, dimana jika memang tidak ada pembuktian mengenai dasar sertifikat, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menggugat pihak BPN Rejang Lebong.
"Kita pada intinya mempertanyakan, jika memang tidak jelas dan dasar pembuatan sertifikat dengan jelas, maka BPN bisa saja kita gugat ke pengadilan karena mengeluarkan sertifikat," jelasnya.
Sementara itu Kabid Aset BPKD Rejang Lebong Deri Effenfi MPd, menyampaikan, jika hal ini sudah di mediasi, dan mengerucut pada pengukuran ulang lahan tersebut. Dimana hasilnya sendiri akan pihaknya rapatkan terlebih dahulu bersama instansi terkait, yang berhubungan dengan lahan tersebut.
"Ya kita, saat ini menunggu hasil pengukuran, dan kita akan rapatkan, karena ini juga sudah sangat lama di sertifikatkan dan sudah ada beberapa periode bupati yang memimpin," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: