CE ONLINE - Kinerja Satnarkoba Polres Rejang Lebong patut diapresiasi. Pasalnya, Satnarkoba Polres RL kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres RL pada Selasa (29/9) malam pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH mengatakan bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba adalah AN (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Dimana penangkapan tersebut, bermula dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres RL dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
"Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga petugas menemukan pelaku. Tak mau targetnya lepas, petugas langsung mendekat dan menyergap pelaku," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/9) kemarin.
Lanjut Kapolres, setelah berhasil menyergap dan menangkap pelaku. Petugas di lapangan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati 2 paket kecil narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 70 ribu. Kemudian dompet warna coklat serta topi warna hitam yang semua diakui milik pelaku," sampainya.
Setelah berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti, petugas langsung membawa pelaku dan BB ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang diamankan adalah pengedar, dan saat ini kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan menelusuri asal usul barang haram tersebut," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: