CE ONLINE - Masih hangat dengan pemberitaan SU (55) seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya hingga berulang kali sejak 2016 silam, terbaru Unit Reskrim Polres Kepahiang, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Lagi-lagi kejadian ini dialami oleh anak tiri sebut saja namanya Mawar (16) -- bukan mana sebenarnya -- warga Kecamatan Bermani Ilir, yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Akibat perbuatannya, BR (44) terpaksa harus membayangkan hidup lama menjadi warga binaan Lapas Kelas II Curup, setelah berhasil diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH.
Dikatakan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH MH BR diringkus dikediamannya pada Kamis (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB, sesaat setelah pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukan BR terhadap Mawar yang disampaikan langsung ibu kandung korban.
"Tersangka sudah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Kasat.
Dijelaskannya Kasat, bahwa kronologis kejadian ini bermula pada sekira Tanggal 7 Oktober 2020 lalu sekira jam 07.00 WIB, Tersangka yaitu ayah tiri dari korban meminta untuk dikerok, dengan alasan masuk angin, kemudian setelah dikerok tersangka langsung mendorong korban kemudian menidurkan korban dan menindihnya sembari tangan nakal tersangka meremas dada korban sebanyak tiga kali sambil menciumi wajah korban.
"Korban juga diancam dengan pisau yang diletakkan tersangka dileher korban," ujar Kasat.
Tidak sampai disitu lanjut Kasat, korban juga sempat dipukuli tersangka, dengan ancaman untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu korban, yang tidak lain istri dari tersangka. Korban yang terus berupaya merontak, akhirnya memberanikan diri berteriak, yang mengundang ibu korban menghampiri korban.
"Ketika saksi yang juga ibu korban datang tersangka langsung kabur," kata Kasat.
Tidak terima anak kandungnya diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya itu, saksi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada petugas pikir sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Tersangka kami amankan saat tersangka berada dirumah salah seorang kerabatnya di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermain Ilir, atas laporan warga yang melihat tersangka berada di wilayah tersebut," ujar Kasat.
Saat ini tegas Kasat, Tersangka sudah diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang diancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: