CE ONLINE - Hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih dibahas oleh pihak DPRD Provinsi bersama Pemprov Bengkulu. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengusulkan bahwa sanksi pidana dalam Raperda AKB dihapus dan lebih menerapkan pada sanksi denda saja.
"Perda adaptasi baru ini dibuat bukan untuk menghukum masyarakat, tapi hanya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. Untuk itu kita usulkan agar sanksi pidana ini dihapus saja," sampainya.
Ia menyebutkan, sanksi yang dimaksud adalah bagi pepanggar prokes tahap awal diberikan sanski teguran. Jika tetap membandel maka diberi sanksi berupa denda yang besarannya masih dibahas, yakni antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Selain soal sanksi, komisi IV juga mempertanyakan belum jelasnya maksud dari kerumunan yang termuat dalam pasal raperda.
"Yang namanya kerumunan itu tidak dijelaskan, berapa jumlah kerumunan, makanya kita kemarin minta pemerintah minta perbaikan," kata Dempo.
Lebih jauh Dempo juga mengkritisi tidak termuatnya sanksi bagi kantor pemerintahan yang melanggar prokes. Pasalnya, dalam usulan raperda itu lebih diprioritaskan bagi masyarakat saja.
"Bisa kita lihat di kantor pemerintah ada tidak tersedia tempat pencuci tangan, padahal pemerintah lho yang mau buat perda ini. Harusnya kasih contoh yang baik," pungkasnya.
Sementara itu seperti diketahui sebelumnya bahwa Raperda ini sendiri ditargetkan akan rampung pada akhir bulan Januari 2021. Namun melihat hingga saat ini Raperda masih dalam pembahasan, kemungkinan besar Raperda AKB tersebut baru akan rampung pada bulan Februari mendatang. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: