CE ONLINE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika cukup banyak ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Hal ini melihat dari laporan masing - masing OPD yang ada di Rejang Lebong.
"Untuk yang ringan rasanya cukup banyak, namun untuk sanksi ini diberikan langsung oleh masing - masing kepala OPD. Kami hanya menerima laporan saja," sampai Kepala BKPSDM Rejang Lebong, M Andhy Afriyanto SE melalui Kabid Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi Kepagawaian, Alian Nusi, kemarin.
Adapun sanksi yang diberikan kepada ASN usai melakukan pelanggaran tersebbut yakni dengan sanksi penundaan gaji berkala, surat teguran dan surat penyataan.
"Namun ini hanya pemberitahuan, jika untuk pelanggaran ringan, yang tidak masuk beberapa hari dan juga yang lainnya," ungkapnya.
Sementara untuk pelanggaran berat, BKPSDM langsung menangani secara langsung, dengan membentuk tim khusus. Tunjuannya untuk memastikan ASN tersebut melanggar pelanggaran disiplin maupun tersandung kasus hukum.
Hanya saja pada tahun 2021 ini tidak begitu banyak kasus pelanggaran berat.
"Angkanya tidak begitu banyak dibawah 10 kasus, termasuk dua yang sudah diputuskan dengan SK yang diregestrasi di bagian Hukum. Namun untuk data jelas kasus lain belum bisa kami sampaikan, karena bagian yang memegang data tidak ada jadwal masuk hari ini, karena kita juga PPKM ini masuk shif - shifan untuk menghindari kerumunan," pungkasnya. (CE1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: