851 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Daftarnya!

851 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Daftarnya!

Kripto--

CURUPEKSPRESS.COM - Kabar gembira untuk para pecinta kripto di Indonesia! Sebanyak 851 aset kripto kini resmi terdaftar dan diakui untuk diperdagangkan di tanah air. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya 501 aset yang mendapatkan legalitas dari Bappebti.

Pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis Surat Keputusan terbaru tentang aset kripto yang sah diperdagangkan di pasar fisik Indonesia. Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

BACA JUGA:Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK

BACA JUGA:Token vs Koin Kripto, Mana yang Lebih Menguntungkan?

 

Daftar Kripto Legal 2025: Bitcoin hingga Meme Coin Dalam dokumen resmi setebal 63 halaman tersebut, berbagai nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, dan USDT tetap mendominasi. Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, hingga Avalanche juga masuk dalam daftar. Tidak ketinggalan, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, hingga Popcat mendapatkan status legal.

Yang menarik, beberapa token lokal seperti ASIX, ICON, VCGamers, hingga KUY Token kini juga diakui legal. Bahkan, koin yang sebelumnya dianggap kontroversial karena diduga terkait aktivitas tertentu, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win, juga resmi masuk daftar.

BACA JUGA:Mengoptimalkan Pemahaman Volume dalam Perdagangan Aset Kripto

BACA JUGA:8 Kripto Ini Bakal Jadi Primadona di Tahun 2025

 

Tujuan Regulasi Baru

Perlindungan dan Kepastian Bappebti menjelaskan, pembaruan daftar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang aktif bertransaksi aset kripto. Dengan peraturan ini, hanya aset yang terdaftar resmi yang dapat diperdagangkan melalui platform exchange lokal.

 

Exchange Lokal Mulai Bersih-Bersih

Sumber: