CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengungkapkan, bahwa sifat angkuh pejabat adalah satu bentuk korupsi non konvensional. Ini diungkapkannya pada acara Pencanangan Kabupaten Kepahiang Bebas Pungli di Kabupaten Kepahiang, Sabtu (12/3).
"Ada dua jenis korupsi, pertama korupsi konvensional dan non konvensional. Pungutan liar, ngambil uang negara itu yang diamksud korupsi konvensional," sebut Mahfud.
Sementara untuk korupsi non konvensional sambang Mahfud, sifat angkuh dari individu pejabat. Dicontohkannya, seorang pejabat yang mengulur waktu saat ada tamu dan membiarkan tamunya menunggu berjam-jam adalah korupsi non konvensional.
"Ada yang merasa senang saat tamu menunggu berjam-jam, padahal di dalam juga nggak ada kerjaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU pada sambutannya menuturkan, akan berkomitmen menjadikan Kepahiang sebagai daerah bebas dari seluruh bentuk praktik pungli. "Saya berkomitmen menjadikan Kabupaten Kepahiang yang bebas pungli," ucap bupati.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengharapkan ada restoratif justice untuk tindakan pungli yang bernilai kecil, namun berdampak serius terhadap kariernya.
"Saya sangat berat kalau harus menandatangani ada ASN yang harus dipecat, padahal kasusnya itu bisa dijadikan pidana umum, bukan pidana korupsi yang nilai punglinya hanya Rp 100 atau Rp 200 ribu. Tapi ini kemudian menjadi dilema, untuk itu perlu adanya restoratif justice," ungkap Rohidin.
Pencanangan Kepahiang, kabupaten bebas pungli, ditandai dengan dengan penandatanganan prasasti oleh Mekopulhukam, yang juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala OPD, Kepala Desa dan organisasi lainnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: