KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM- Jika diberitakan sebelumnya, ada oknum THL di Kepahiang dilaporkan rekan kerjanya sesama THL atas dugaan pencabulan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA : Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi
Kejadian yang nyaris serupa juga dialami karyawan PT Sembilan Pilar yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) "MAS" nyaris kehormatan yang paling berharga miliknya direnggut paksa teman kerjanya sendiri.
Data terhimpun CE, berdasarkan laporan yang disampaikan korban ke Polisi, kejadian itu berawal pada Kamis (7/7) sekira pukul 17.40 WIB, terduga pelaku berinisial AM (30) warga Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai seperti biasa bertemu dengan korban di tempat mereka bekerja.
Saat itu AM yang belakangan diketahui juga telah memiliki istri itu, berkata pada korban jika nanti setelah selesai kerja ingin ikut menumpang pulang dengan menggunakan motor korban.
BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA
Tepat sekira pukul 23.30 WIB, korban yang tidak curiga akan adanya niat busuk dari Tsk AM mengikuti permintaan AM, keduanya pulang menuju Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai.
Ditengah perjalanan, AM mengaku ingin ketempat temannya sebentar untuk mengambil uang di Desa Karang Tengah.
Bukannya kearah yang dimaksud AM membawa korban ke arah objek wisata Curup Embun. Merasa curiga korban menanyakan rumah yang dimaksud Tsk, dijawab tersangka kalau rumah yang dituju sudah terlewatkan.
BACA JUGA : Pasca Dibongkar, Pedagang Tetap Berjualan
Tidak lama berselang AM langsung menghentikan sepeda motor korban yang tsk gunakan yang seketika itu juga langsung menarik tangan korban sembari berkata "la lamo idak" hingga korban terjatuh.
Untung dalam situasi seperti itu korban masih sempat mendorong tsk, sehingga korban dapat berhasil kabur dari niat jahat tsk yang akan memperkosa korban.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Junansyah SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang terduga tindak pidana percobaan pemerkosaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
"Untuk tsk sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," sampai Kasat.
BACA JUGA : Curup Utara Siapkan 7 Nama Penjabat Kades