Pengukuhan Pengurus Baru YJI Ditunda

Senin 05-09-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRES.COM - Rencana pengukuhan dan pelantikan pengurus yayasan jantung Indonesia (YJI) Rejang Lebong yang harusnya dilaksanakan pada Minggu, 4 September kemarin.

Nampaknya harus ditunda terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan, pihak YJI RL masih menunggu kesiapan dari YJI Provinsi. 

Selain itu hal lainnya dikarenakan saat ini Ketua YJI Rejang Lebong Hj Hartini Syamsul SSos MSi sedang dalam keadaan yang berduka, atas wafat putranya.

Sebagaimana disampaikan Asisten III Bupati RL Sumardi, yang juga merupakan Ketua Preventif YJI RL. Jika penundaan pengukuhan tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:Pengurus YJI Segera Dikukuhkan

BACA JUGA:Bunda PAUD Antusias Sambut 'Lomba Mewarnai CE'

"Pengukuhan pengurus baru YJI RL harus ditunda terlebih dahulu. Dan kami belum bisa memastikan kapan waktu pengukuhan tersebut akan dilaksanakan. Yang jelas selain salah satu faktornya musibah, faktor lainnya kami juga masih menunggu kesiapan dari YJI Provinsi," ujarnya.

Dikatakan Sumardi, pihaknya akan segera mengabari, jika pengukuhan yang tertunda ini akan dilaksanakan kembali.

"Kami akan mengabarkan secepatnya jika sudah ditetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan pengukuhan pengurus baru YJI ini akan dilaksanakan. Untuk itu kami harap dapat dimaklumi," sampainya.

BACA JUGA:Pasca Dikunjungi Sandiaga Uno, Wisatawan Desa Belirang Meningkat 40 Persen

Lebih lanjut dikatakan Sumardi, meskipun saat ini kepengurusan YJI yang baru belum dikukuhkan. Kegiatan jantung sehat (KJS) di setiap wilayah tetap harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Jadi tidak berpengaruh dengan belum dilantiknya pengurus yang baru.

"Sejauh ini meskipun pengurus YJI RL yang baru belum dikukuhkan. Akan tetapi semua kegiatan seperti KJS tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang sudah ada," singkatnya. 

Kategori :

Terkait

Senin 05-09-2022,13:00 WIB

Pengukuhan Pengurus Baru YJI Ditunda