KEPAHIANG, CURUPEKSPESS.COM - FA (25) warga Kecamatan Kecamatan Kepahiang, tidak berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Elang Jupi dan Unit PPA Sat Reskrim polres Kepahiang pada Jumat 30 September lalu sekira pukul 19.30 WIB.
FA, diamankan saat tengah berada di wilayah Kelurahan Pensiunan Kepahiang atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76 D Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korbannya tidak lain adalah orang yang baru dikenali FA sejak 2 bulan lalu. Di sisi lain, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan foto mesra korban dengan tersangka dalam sebuah kamar. Saat didesak oleh orang tuanya korban mengakui jika dirinya sudah melakukan hubungan badan dengan tersangka yang tidak lain adalah kekasih korban sendiri. BACA JUGA: Akreditasi SDN 132 RL Terhambat Administrasi Proses Pembelajaran BACA JUGA: Pasca Diliburkan Akibat Terlibat Tawuran Pelajar, Siswa SMAN 2 RL Kembali Belajar Seperti Biasa Bahkan diakui korban pada ibunya, jika perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak 4 kali selama Bulan September lalu. Kontan saja mendengar pengakuan korban, ibunya langsung tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Yana supriatna SIK MSI melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda MSi, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihaknya. "Laporan ini kami terima pada Jumat 30 September lalu, dan langsung kami tindaklanjuti pada malamnya Tsk sudah berhasil kami amankan," kata kanit BACA JUGA: Pemilihan Pengurus IPM SMP Kreatif Aisyiyah, Wacanakan Undang Komisioner KPU RL BACA JUGA: Akreditasi SDN 132 RL Terhambat Administrasi Proses Pembelajaran Kronologis penangkapan sendiri, sambung Kanit berawal dari informasi yang pihaknya dapatkan, jika pada malam itu Tsk tengah berada di salah satu tempat di Kelurahan Pensiunan Kepahiang. Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP penangkapan. Benar saja pada saat itu pihaknya menemukan keberadaan tsk dan langsung dilakukan penangkapan. "Saat ini, Tsk sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai Tsk. Dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," singkat Kanit.Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel
Rabu 05-10-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #tindak pidana
#polres kepahiang
#pensiunan kepahiang
#kepahiang
#curupekspress
#anak dibawah umur diperkosa
Kategori :
Terkait
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Minggu 02-06-2024,18:00 WIB
Resep Dodol Pepaya Oleh-Oleh Khas Kepahiang
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,12:00 WIB
Manfaat Buah Plum Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,16:00 WIB
Shuttt, Ini Rahasia Kenapa Wanita Selalu Ingin Tampil Cantik
Minggu 22-12-2024,13:00 WIB
5 Tips Produktivitas untuk Menyelesaikan Pekerjaan Lebih Cepat
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui!
Senin 23-12-2024,07:00 WIB
Alasan Harus Bersyukur Ketika Pekerjaan Berjalan Lancar
Terkini
Senin 23-12-2024,10:00 WIB
TTA Simpang Nangka Siapkan Posko Pelayanan Untuk Pemudik
Senin 23-12-2024,09:45 WIB
Kapolres Pastikan Poskotis Pengamanan Nataru Siap Siaga
Senin 23-12-2024,09:30 WIB
Ratusan Personel Disiagakan Amankan Nataru
Senin 23-12-2024,09:15 WIB
UKT Under Rp 4 Juta, 2 PTN Sediakan Kuliah Online
Senin 23-12-2024,09:00 WIB