Diduga jadi Calo, Mantan ASN Mukomuko Terancam Kurungan Penjara

Minggu 01-01-2023,13:39 WIB
Editor : NUNASA

Ditambahkannya selain kasus ini pelaku juga merupakan residivis kasus upal yang ditangani Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Remaja di Bengkulu Tewas Bunuh Diri, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan di Tol Tanggerang-Merak, Begini Kondisi Penumpang Bus SAN Bengkulu

"Pelaku S merupakan ASN Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak Rp1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta," terusnya.

Dalam kasus upal tersebut, kata Susilo, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010.

Artikel ini telah terbit di betv.disway.id dengan Judul "Mantan ASN Mukomuko yang Dipecat! Tipu Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM, Nilainya Fantastis"

Kategori :