BACA JUGA:Soal Lelang Jabatan Eselon II, Ini Kata Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA:Angka Stunting Rejang Lebong Terendah Kedua Tingkat Provinsi Bengkulu
Sedangkan, Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 pasal 14 berbunyi salah satu kriteria untuk mendapat nilai tambahan harus melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.