Dirinya mengingatkan, mendaftarkan bidang tanah adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian atas kepemilikan setiap bidang tanah.
BACA JUGA:2 Pelajar Maling Kopi, Ini Ceritanya...
BACA JUGA:Heboh! Hujan Es Sebesar Biji Kopi
Sebab itu, Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya dengan memasang batas-batas bidang tanahnya dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukan.