2023, PTSL Ditargetkan 3.243 Hektar

Jumat 13-01-2023,06:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : BELA RIZKI

Dirinya mengingatkan, mendaftarkan bidang tanah adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian atas kepemilikan setiap bidang tanah.

BACA JUGA:2 Pelajar Maling Kopi, Ini Ceritanya...

BACA JUGA:Heboh! Hujan Es Sebesar Biji Kopi

Sebab itu, Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya dengan memasang batas-batas bidang tanahnya dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukan.

Kategori :