Masih dikatakan Henky, cara untuk melakukan validasi NIK NPWP sangatlah mudah. Dimana wajib pajak (WP) hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, dan KK.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Rejang Lebong Didaftarkan Jadi Peserta BPJamsostek
BACA JUGA:Ternyata Masih Ada Begal Ambulans Berkeliaran, Baca Infonya Disini...
"Terus tinggal datang ke Kantor Pajak. Sebenarnya bisa juga secara online," tutupnya.