Oleh karenya, sebut Andi, kepada OPD terkait dimohon perlu dilakukan pengkajian lebih dalam untuk menyikapi dan menuntaskan persoalannya yang terjadi sejak tahun 2020 ini.
BACA JUGA:Ini Rute Car Free Day, Start Bundaran - Bang Mego
BACA JUGA:Warga Batu Bandung Diciduk Polisi"Karan balik lagi, secara prinsip baik itu tunggakan ataupun hutang Pemkab pasti siap dan akan berusaha untuk membayarkannya. Tapi dengan regulasi yang jelas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong, sampai saat ini masih dihadapkan dengan persoalan tunggakkan siltap perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Diketahui total tunggakan siltap perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong sekarang sudah diangka Rp 573,7 juta.
Asisten I Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menyampaikan, dimana jumlah tunggakan tersebut merupakan jumlah tunggakkan yang terhitung sejak tahun 2020, 2021 sampai dengan 2022.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Pergoki Maling Petai, IRT Tewas Bersimbah Darah
"Persoalan yang sebenarnya dari tahun-tahun lalu selalu kita hadapi, hanya saja memang sampai saat ini belum tuntas dan masih terjadi. Yang mana ada tunggakan atau hutang untuk gaji perangkat desa alias siltap sebesar Rp 573,7 juta sejak tahun 2020 lalu," sampainya.
Pranoto melanjutkan, angka tersebut merupakan tunggakan siltap yang semestinya dibayarkan untuk 22 desa di Kabupaten Rejang Lebong.