
"Atas perbuatannya itu, pelaku anak dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
"Atas perbuatannya itu, pelaku anak dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.