Pelajar SMP Diperkosa Pacar

Rabu 22-02-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

"Atas perbuatannya itu, pelaku anak dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

Kategori :

Terkait

Rabu 22-02-2023,06:00 WIB

Pelajar SMP Diperkosa Pacar

Selasa 21-02-2023,19:25 WIB

Jadian 7 Hari, Pelajar SMP Diperkosa