LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong, tercatat saat ini baru 60 pejabat di lingkup Pemkab Lebong yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Inspektur Inspektorat Lebong M Taufik Andari melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi S Sos menyebutkan dari 134 pejabat wajib lapor LHKPN itu baru 60 yang melapor, sedangkan sisanya 74 pejabat belum menyampaikan harta kekayaan tersebut.
"Per 24 Febuari (hari ini, red) baru 60 pejabat sudah menyampaikan laporan kekayaan melalui aplikasi LHKPN, sisanya ada 74 pejabat lagi belum lapor," kata Suryadi.
Mengingat batas waktu pelaporan harta kekayaan pejabat ditunggu paling lambat tanggal 31 Maret mendatang, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib laporan LHKPN.
BACA JUGA:DAU Meningkat Pagu ADD Naik, Segini Nilainya!
BACA JUGA:Alat Kesehatan yang Perlu Dibawa saat Mendaki Gunung
Hal itu bertujuan untuk mengingatkan kesadaran pejabat untuk segera melaporkan kekayaan yang dimiliki sekaligus menghindari sanksi keterlambatan dari KPK RI.
"Pekan depan suratnya kita layangkan kepada masing-masing pejabat bersangkutan, sehingga dibawah tanggal 31 Maret mendatang seluruh pejabat sudah lapor, " sampainya.
Suryadi menjelaskan, laporan harta kekayaan sendiri wajib di lapor oleh masing-masing pejabat setiap tahun mulai dari pejabat eselon II. Pelaporan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
BACA JUGA:4 Perusahaan Ini Sudah Sumbang PAD Rp 500 Juta
BACA JUGA:TKD DD Rp 257,22 Miliar, KPPN Curup Tunggu Usulan Pencairan
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Mereka (pejabat, red) wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki, seperti penghasilan perbulan hingga aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sesuai Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif, " pungkasnya.