Batas Wilayah 33 Desa/Kelurahan Masih Bersengketa
DOK/CE Rapat pembahasan soal Tabat desa yang di gelar Pemkab Lebong beberapa waktu lalu.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, batas wilayah 33 desa dan kelurahan masih bersengketa meskipun sebelumnya sudah berulang kali dimediasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meminta kepada desa untuk mengalokasi anggaran sendiri untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Hal ini disampaikan Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong, Herru Dana Putra ST M Ak.
"Mengingat 33 desa dan kelurahan di Lebong ini sudah berulang kali dimediasi namun juga tak kunjung menemui titik terang, maka opsi yang ditawarkan itu mereka diminta persiapkan anggaran sendiri untuk menentukan wilayah batasnya yang bersengketa," kata Herru.
BACA JUGA:Ada 15 Paket Jaringan Irigasi Bakal Dibangun Tahun Ini, Nilainya Rp 13,5 Miliar
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL
Disampaikan Herru dalam menentukan batas wilayah sebelumnya pihaknya mengaku sudah meminta pihak kecamatan untuk memfasilitasi.
Namun juga gagal karena desa dan kelurahan masih bersikeras jika tanah yang sudah ditentukan itu masih berada di desanya.
"Sejauh ini rata-rata kendalanya adalah belum ada kesepakatan antara kedua belah desa/kelurahan yang bertetangga. Padahal perintah Bupati itu di targetkan seluruhnya tuntas tahun ini," ucap Herru.
Bahkan di tahun ini juga lanjut Herru pihaknya akan meminta bantuan badan informasi geospasial (BIG) dalam menentukan batas wilayah tersebut.
BACA JUGA: Musim Paceklik, Ini Imbauan Kapolres untuk Masyarakat
BACA JUGA: Musim Hujan, Waspada Banjir dan Longsor
Menurut Herru, dengan adanya bantuan dari BIG dalam menentukan garis perbatasan menggunakan geometri antara desa dengan desa yang lain itu dinilai sangat ideal.
"Jika pun nanti tak juga ada kesepakatan, maka konsekuensinya setiap desa/kelurahan diminta untuk menyiapkan dana melalui anggaran desa dalam menentukan batas wilayahnya tahun ini," jelasnya.
Sumber: