Sampai saat ini masih akan didalami lagi.
"Namun atas perbuatannya itu, pelaku ini disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Berdasarkan pasal itu, pelaku ini terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.