Pemain Keyboard 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya...

Senin 27-02-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

Sampai saat ini masih akan didalami lagi.

"Namun atas perbuatannya itu, pelaku ini disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.  Berdasarkan pasal itu, pelaku ini terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :