REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - DF (24) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Rejang Lebong.
Ini setelah DF pemain keyboard yang sempat viral karena mengiringi lagu "Sikok Bagi Duo" ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 22.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Sabtu (25/2) mengatakan penangkapan DF ini, berawal dari informasi yang diterima masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba.
"Dari informasi itulah, kemudian mengarah kepada tersangka dan tersangka berhasil diamankan. Saat ini terhadap pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa Terancam Putus
BACA JUGA:Beraksi Tengah Malam, Pembobol Kotak Amal Ditangkap
Menurut Kapolres, dalam penggeledahan yang dilakukan Petugas mendapati setidaknya 5 paket sabu dari pelaku.
Atas barang bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui semua jika barang tersebut milik pelaku.
"Saat itulah pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," sampainya.
Lanjut Kapolres, dari interogasi awal yang dilakukan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari J berasal dari arah Binduriang.
BACA JUGA:Tiga Nama Kontraktor Ini Diblacklist Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Meresahkan, Polsek BU Pensiundinikan Preman Kampung
Dimana tersangka J, saat ini sudah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami tetapkan DPO, mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan dapat diamankan," katanya.
Mengingat yang bersangkutan ini adalah pemain keyboard, sebut Kapolres akan dikembangkan apakah barang tersebut juga mengarah kepada pemain music dan penikmat music.