LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, meminta kepada warga untuk tidak mendirikan rumah di dekat aliran sungai.
Hal ini guna menghindari bencana alam yang kerap terjadi seperti banjir dan longsor.
"Apalagi saat ini memasuki musim penghujan dengan otomatis debit air sungai bisa meluap hal ini bisa mengakibatkan bencana alam berupa banjir maupun Longsor," kata Kepala Pelaksana BPBD Lebong Tantomi SP.
Menurut Tantomi, larangan mendirikan bangunan rumah di bantaran sungai itu memang tidak ada aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ada 15 Paket Jaringan Irigasi Bakal Dibangun Tahun Ini, Nilainya Rp 13,5 Miliar
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL
Meski demikian pihaknya mengaku sebelumnya terus melakukan sosialisasi baik melalui pihak kecamatan maupun desa hingga kelurahan.
"Hanya saja kita tak bisa berbuat banyak apabila ada penduduk yang tetap nekat mendirikan bangunan di kawasan bahaya tersebut. Ya paling tidak kita hanya bisa meminta masyarakat untuk berhati-hati dan berwaspada," ucapnya.
Lebih jauh disebutkan Tantomi, untuk wilayah Lebong yang menjadi langganan banjir saat debit air sungai meluap itu sering terjadi di kecamatan Uram Jaya, di tahun 2022 lalu sebanyak puluhan rumah di daerah tersebut terendam banjir akibat meluapnya sungai di di daerah tersebut.
BACA JUGA: Musim Paceklik, Ini Imbauan Kapolres untuk Masyarakat
BACA JUGA: Musim Hujan, Waspada Banjir dan Longsor
"Selain rumah warga, puluhan hektare sawah juga terendam banjir. Menurut datanya, banjir akibat hujan deras tahu lalu itu merendam empat desa di Kecamatan Uram Jaya. Alhasil Tim reaksi cepat dikerahkan untuk memantau kondisi banjir tersebut," jelasnya.