Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bidang Ortala terkait jumlah yang THLT yang ditetapkan tahun ini.
BACA JUGA:Soal Kuota Haji di Lebong, Begini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Sstt!! 289 Dukungan DPD di Lebong Dinyatakan TMS
"Kemungkinan SK tersebut tetap berlaku dalam satu tahun, tapi untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan dilihat mulai dari mereka masuk bekerja sebagai dasar pembayaran gajinya," singkat Chandra.