SK THLT Lebong Tak Kunjung Diterbitkan, Ini Penyebabnya!!

SK THLT Lebong Tak Kunjung Diterbitkan, Ini Penyebabnya!!

DOK/CE THLT Pemkab Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski saat ini sudah memasuki bulan Maret, namun hingga saat ini nasib tenaga honorer lepas terdaftar (THLT) yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Lebong belum juga jelas.

Pasalnya, surat keputusan (SK) sebagai dasar mereka bekerja belum juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM Lebong, Beny Qodratullah MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Informasi Chandra SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya ada beberapa alasan SK THLT belum juga terbitkan oleh pemerintah daerah, salah satunya yaitu adanya rekomendasi dari BPK RI yang meminta Pemkab hanya mengalokasikan tenaga honorer tersebut lebih kurang 1.800 orang.

BACA JUGA: Disnakertrans Terbitkan 173 AK-1

BACA JUGA:Roni Tewas Ternyata Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

"Jadi jumlah 1.800 THLT ini merupakan rekomendasi dari BPK, untuk saat ini rekomendasi itu masih dalam proses pemetaan oleh Bidang Ortala Setdakab Lebong," kata Chandra.

Chandra mengaku sebelumnya Bidang Ortala Setdakab Lebong sudah melakukan pemetaan terhadap THLT Pemkab Lebong di tahun ini, yaitu berkisar 2.700 orang.

Namun karena adanya permintaan dari BPK RI maka jumlah tersebut berpotensi akan berkurang.

"Bisa saja berkurang dari jumlah 2.700 THLT yang ditetapkan tahun ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Heboh, Roni Tewas Tergantung, Kronologinya Memprihatinkan

BACA JUGA:Soal Pelayanan Publik, Pemkab Lebong Turun ke Peringkat 4

Diakuinya, terkait penertiban SK THLT sendiri tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, Jika tahun lalu penerbitan SK dilakukan oleh BKPSDM.

Tahun ini harus sesuai petunjuk yang diterima dari Ortala berdasarkan Anjab.

Sumber: