NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - 40 lebih rekening milik Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan di bekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ia menjelaskan dari 40 rekening ini terdiri dari rekening pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
"Ya, 40 rekening ini milik Rafael dan anggota keluarga nya yang dibekukan," ungkapnya yang dilansir dari tempo.co (07/03/23).
Soal nilai angka dari rekening yang berhasil dibekukan tersebut ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
BACA JUGA:Ramai Disorot! Ini Penampakan Jeep Rubicon Anak Pejabat, Nunggak Pajak dan Plat Nomor Bodong
"Kita menduga adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujarnya.
PPATK juga mensinyalir ada keterlibatan oknum lain dalam pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael pada kesempatan sebelumnya.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," tambah Ivan.