BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Jam KBM Berkurang
BACA JUGA:Lapak Penjual Daging Sudah Bertebaran Di Lebong
“Tahun lalu (2022) kabupaten Kepahiang masuk dalam zona hijau dimana angka MCP kita di atas 80% dari indikator MCP KPK. Sehingga kita berharap, ASN dalam lingkungan Pemkab Kepahiang dapat menjaga integritasnya dalam pencegahan korupsi,” terang wabup.
Oleh karena itu sambung Wabup, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Kepahiang merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “Reformasi Birokrasi” dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani serta mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.