REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait Jalan Kartini yang merupakan salah satu jalan sektoral di pusat Kota Curup yang hingga kini belum kunjung diperbaiki.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak gagal paham.
Disampaikannya, pertama yang perlu diketahui ialah adanya perubahan wewenang atas jalan tersebut yang mulanya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, kini telah beralih status menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
BACA JUGA:Hari ini 45 Kepsek Ikuti Serah Terima Jabatan
BACA JUGA:Akui Gunakan untuk Usaha Pribadi, Aset Karyawan Koperasi Terancam Disita
Masa perubahan status Jalan Kartini itu dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
“Sebelumnya jalan itu milik provinsi, dan kini sudah alih status jadi milik kabupaten. Kala itu juga kami bersama OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR sudah menerima instruksi Bupati agar segera dijalankan dan langsung dianggarkan tahun ini untuk perbaikan,” sampainya.
Sekda melanjutkan, dasar awalnya yakni penayangan RUP dan itu sudah dilakukan. Dimana saat ini rencana perbaikan Jalan Kartini sedang dalam proses pelelangan.
“Sekarang sedang proses lelang sudah dimasukkan sejak awal Maret kemarin,” ujarnya.
BACA JUGA:Bagi-bagi THR Bupati Kepahiang, Ayo Beli dan Gunting Kuponnya
BACA JUGA:Ujikom Penyuluh Pertanian, Diskominfo Persantik Kepahiang Fasilitasi 9 ASN JF Pertanian
Dijelaskan Sekda, kebetulan Jalan Kartini itu perencanaannya belum masuk di tahun 2022 lalu, melainkan diawal tahun ini.
Ini lantaran pada saat itu perencanaan masih terkendala dengan proses peralihan status jalan dari Pemprov ke Pemkab.
“Jadi memang ada kendala mengapa perencanaannya baru bisa masuk di awal tahun ini, dan setelah itu baru naik lelang,” bebernya.
BACA JUGA:Siap-siap, Pasar Murah Rejang Lebong akan Digelar di 4 Titik