
“Besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh Kepala KUA agar dapat menyebar atau mensosialisasi ketetapan zakat kepada msayarakat, termasuk juga penyuluh agama islam supaya diimbau berperan aktif memberi info ke masyarakat,” pungkasnya.