KUA Lebong Diminta Sampaikan Besaran Zakat Fitrah Ke Masyarakat

 KUA Lebong Diminta Sampaikan Besaran Zakat Fitrah Ke Masyarakat

DOK/CE Kakan Kemenag Lebong Arief Azizi SAG MH, melalui Kasi Bimas, Malvinas RBNS SIP--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lebong untuk menyampaikan besaran zakat fitrah kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Lebong H Arief Azizi SAg MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RNBS S IP M Pd.

BACA JUGA:Mitra Shopee Palsu Ditangkap, Rugikan Korban Ditaksir Rp 80 Juta, Beraksi di 20 TKP, Ini Kronologinya..

BACA JUGA:Ribuan Warga Lebong Belum Miliki KTP

“Besaran zakat fitrah sudah kita tetapkan sesuai dengan hasil rapat yang digelar bersama Pemkab Lebong beberapa waktu lalu. Jadi diharapkan para Kepala KUA maupun pegawainya untuk dapat menyampaikan besaran zakat kepada masyarakat,” kata Malvinas sapaan akrabnya.

Menurutnya, agar pengumpulan zakat bisa dilakukan lebih maksimal, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membayar zakat fitrah lebih awal.

BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di Lebong Setubuhi Pacar Hingga Hamil 6 Bulan

BACA JUGA:Bahaya! Jangan Mudik Naik Mobil Bak Terbuka, Rentan Kecelakaan

Terlebih, pembayaran zakat fitrah sendiri sudah menjadi keharusan bagi setiap kaum muslimin dan muslimat yang berkecukupan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah mata hari terbenam pada akhir ramadhan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

“Setiap KUA bisa memberdayakan tenaga PAH di masing-masing wilayah kerjanya, untuk menyampaikan kepada masyarakat baik melalui pemerintah desa, kelurahan maupun langsung ke pengurus masjid agar mulai membayar zakat sebelum hari raya idul fitri,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pejabat Mudik Bawa Mobnas? Boleh, Biaya Perawatan Tidak Ditanggung Pemkab

BACA JUGA:Sambut Baik Pembangunan Jalan Kartini, Warga: Gunakan Aspal Berkualitas, Bangunlah Jalan Sepenuh Hati

Dia menambahkan, sesuai keputusan rapat bersama ketetapan zakat fitrah terdapat dua katagori yakni, beras super dengan harga Rp 35.000 per jiwa dan beras standar atau lokal Rp 27.000 atau 10 canting per jiwa.

Sementara untuk perbandingan zakat fitrah di tahun lalu terdiri dari dua kategori zakat yaitu, beras super Rp 33.000 per jiwa, beras lokal Rp 24.000 per jiwa.

Sumber: