CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Saat ini beredar informasi dikalangan masyarakat jika biaya pengadaan bilik suara dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), dibebankan kepada calon kepala desa (Cakades).
Mengenai hal tersebut CE melakukan konfirmasi kepada salah satu Cakades asal Desa Suka Marga Kecamatan Curup Selatan, Joko.
Dirinya menjelaskan, bahwa terkait dengan pungutan biaya bilik suara yang dibebankan kepada Cakades di desanya sejauh ini tidak ada.
“Sampai hari ini soal pungutan biaya bilik suara ke Cakades itu belum ada,” ungkapnya.
Hanya saja seiring berjalannya waktu, apabila ada kesepakatan antara panitia dengan Cakades, maka dirinya akan menyetujui hal tersebut.
BACA JUGA:
- Hanya 5 Balon Kades yang Akan Terpilih, Nama Balon Kades 66 Desa di Rejang Lebong Masuk ke PMD
- Bilik Suara Pilkades Diserahkan ke Desa
“Tetapi kalau nanti memang ada kesepakatan antara kami dengan panitia soal ada biaya yang perlu dikeluarkan Cakades untuk pengadaan bilik suara itu kami siap,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Cakades asal Desa Lubuk Kembang (Lukem) Kecamatan Curup Utara, A Aziz jika untuk di desa tempat ia mencalonkan diri tidak ada kebijakan yang membebankan bilik suara Pilkades ditanggung oleh Cakades.
“Kalau di desa kami tidak ada hal yang demikian. Beberapa hari lalu ada pembahasan antara kami para calon dengan panitia desa untuk bilik suara itu rencananya akan buat semacam kamar kecil dengan menggunakan seng,” jelasnya.
Aziz juga menuturkan, dikarenakan pengadaan bilik suara tidak dianggarkan dari kabupaten, maka panitia akan mengakali secara mandiri.
BACA JUGA:
“Kalau sekiranya nanti kurang dana secara sukarela mungkin kami dari Cakades akan menyumbang untuk tambahan sebatas Rp 100 – 200 ribu tidak masalah. Dengan catatan tidak ada paksaan dan asalkan pelaksanaan Pilkades ini berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya informasi tersebut menerangkan, biaya pengadaan bilik suara dibebankan kepada Cakades tidak direkomendasikan oleh PMD.
“Terkait hal itu kami dari PMD tidak merekomendasikan hal itu. Sederhana saja sebenarnya, panitia bisa membuat bilik suara dari seng ataupun kardus sebagaimana umumnya,” kata Suradi.
Lebih jauh ia menyampaikan, adapun anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong guna melaksanakan Pilkades serentak 2023 ini sebesar Rp 2,3 miliar yang diikuti sebanyak 66 desa.